
Tentu saja ini bisa terwujud atas partisipasi para dermawan donatur /Orang Tua Asuh semuanya. Biaya pendaftaran akte ini ditanggung atas iuran Panitia/Pengurus Rumah PaGi.
Setelah ini kita menunggu NPWP dan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan HAM semoga dipermudah dan lancar. Mohon do'a restu.
Nah sekarang, tinggal menyusun program-program baru yang lebih baik dengan manajemen yang baik...PR masih banyak...dan cita-cita berikutnya menunggu...target 100 anak asuh harus dicapai...Yuk Kerja Yuk!
1 comment:
Koq engga' up to date sih pak..
mana form untuk menjadi OTA
Post a Comment